Selasa, 14 Januari 2014

Solusi Dalam Mengembangkan Usaha

Ø  Mempertahankan sikap obyektivitas dan selalu mencari gagasan bagi produk atau jasa.
Ø  Dekat dengan segmen pasar yang ingin dimasuki.
Ø  Memahami persyaratan teknis dari produk atau proses.
Ø  Menelusuri secara mendetail kebutuhan finansial bagi pengembangan dan produksi.
Ø  Mengetahui kendala hukum yang diterapkan pada produk atau jasa
Ø  Menjamin bahwa produk atau jasa menawarkan keuntungan tertentu yang membedakannya dari pesaing.
Ø  Melindungi gagasan kreatif melalui hak paten, hak cipta, merek dagang dan merek jasa.
Ø  Modal dapat diperoleh bukan hanya dari dalam tetapi bisa juga dari luar seperti dari pinjaman bank , hibah , dan sebagainya.
Ø  Membuat saluran pemasaran yang luas seperti memasarkan barang tidak hanya di dalam negeri saja tetapi jika bisa diekspor ke luar negeri. Dengan begitu produk kita akan mlebih mudah dikenal oleh masyarakat .
Ø  Menerapkan strategi usaha diantaranya seperti yang telah dibahas sebelumnya seperti menerapkan strategi penjualan contonhnya membuat diversikiasi produk , menemukan produk baru dan sebagainya.
Ø  Membuat lokasi usaha dengan mempertimbangkan mudahnya memperoleh suatu bahan baku untuk mengembangkan usaha atau dengan kata lain memilih lokasi yang strategis dalam usaha.
Ø  Merekrut tenaga ahli dengan cara melakukan seleksi yang ketat kepada calon pelamar di perusahaan anda , dengan demikian anda bisa mendapatkan tenaga yang benar – benar ahli dibidangnya .
Ø  Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif
Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
Ø  Bantuan Permodalan
Pemerintah perlu memperluas skema kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi U
saha, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan dana modal ventura. Pembiayaan untuk usaha sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain: BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Ø  Perlindungan Usaha
Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).

Ø  Pengembangan Kemitraan
Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar wirausaha, atau antara wirausaha dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Selain itu, juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian,
usaha akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar